Rabu, 27 Mei 2009

Regulasi Bisnis CBM di Indonesia

Secara umum, pengusahaan CBM di Indonesia mengacu pada rejim Migas. Karenanya, UU No 22 Tahun 2001 dan PP No.35 Tahun 2004 masih menjadi acuan umum, terutama mengenai bentuk dan pola PSC, di mana masing-masing blok CBM harus dikelola oleh satu badan hukum usaha. Perihal tatacara penawaran wilayah kerja pun mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.35 tahun 2008, perihal tatacara penawaran WK migas.
Perbedaan yang mencolok dari bisnis CBM dibanding migas yaitu mengenai split antara kontraktor dengan Pemerintah. Dalam pengusahaan CBM, kontraktor mendapatkan split yang relatif besar, yakni sebesar 45% (bandingkan dengan minyak (15%) atau gas (30%)).
Berikut ini disajikan regulasi yang khusus terkait dengan bisnin CBM di Indonesia:

Peraturan Menteri No.36 Tahun 2008 merupakan revisi dari Peraturan Menteri No.33 Tahun 2006. Permen tersebut direvisi menyusul adanya berbagai persoalan terkait dengan tumpang tindih antara WK Migas dengan KP Batubara. Perubahan signifikan dari Permen 33 ke 36 adalah menyangkut persyaratan KP Batubara yang mendapatkan prioritas pertama dalam pengusahaan CBM di wilayah kerja yang tumpang tindih.

Dalam Permen ESDM No.36 Tahun 2008, dinyatakan dengan tegas bahwa hanya KP Batubara yang statusnya sudah eksploitasi selama tiga (3) tahun, yang mendapatkan prioritas pengusahaan CBM di wilayah tumpang tindih. Untuk KP yang statusnya masih penyelidikan umum atau pun eksplorasi, tidak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengusahaan CBM tersebut.

Namun demikian, dalam pasal peralihan dinyatakan bahwa KP yang sudah mengajukan Evaluasi Bersama wilayah kerja CBM sebelum Permen 36 lahir, masih mendapatkan kesempatan pertama (meskipun statusnya belum eksploitasi). Hal ini membuat persoalan yang telah muncul sebelumnya menjadi tidak mudah untuk diselesaikan. WK Migas yang areanya tumpang tindih dengan WK CBM, masih harus mengakomodir KP-KP Batubara tersebut. Persoalan bertambah runyam, ketika melihat prosedur perijinan dan perpanjangan KP Batubara, sebelum UU Minerba No.4 Tahun 2009 lahir, berada di tingkat kabupaten/kota. Perpanjangan ijin KP di tingkat kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan sangat mudah, seolah tanpa kontrol dari aparat Pemda setempat.

Di luar persoalan tumpang tindih wilayah kerja tersebut, persoalan lain yang sifatnya teknis pun belum sepenuhnya diatur oleh Pemerintah. Saat ini, Pemerintah baru akan menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis, commersial dan legal, yang merupakan penjabaran dari Permen 36 tahun 2008 tersebut. Semoga berjalan lancar!

by : Mas Dira

1 komentar:

  1. Mas Dira,

    Saya ada pertanyaan nih mengenai profit split CBM diatas. Pihak Pemerintah yang menentukan besaran profit split itu siapa ya mas ? apakah ada aturan atau keputusan tertulis mengenai penentuan besaran profit split tsb ? karena beberapa kali mencoba mencari tahu, tidak ada penjelasan secara jelas dan terlulis mengenai profit split tsb.

    terima kasih banyak atas informasinya

    BalasHapus