Jumat, 29 Mei 2009
Gas Metana Batubara (CBM) Energi Masa Depan
Rabu, 27 Mei 2009
EMP Raih 2 Kontrak Gas Metana Batubara di Kalimantan
Regulasi Bisnis CBM di Indonesia
Peraturan Menteri No.36 Tahun 2008 merupakan revisi dari Peraturan Menteri No.33 Tahun 2006. Permen tersebut direvisi menyusul adanya berbagai persoalan terkait dengan tumpang tindih antara WK Migas dengan KP Batubara. Perubahan signifikan dari Permen 33 ke 36 adalah menyangkut persyaratan KP Batubara yang mendapatkan prioritas pertama dalam pengusahaan CBM di wilayah kerja yang tumpang tindih.
Dalam Permen ESDM No.36 Tahun 2008, dinyatakan dengan tegas bahwa hanya KP Batubara yang statusnya sudah eksploitasi selama tiga (3) tahun, yang mendapatkan prioritas pengusahaan CBM di wilayah tumpang tindih. Untuk KP yang statusnya masih penyelidikan umum atau pun eksplorasi, tidak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengusahaan CBM tersebut.
Namun demikian, dalam pasal peralihan dinyatakan bahwa KP yang sudah mengajukan Evaluasi Bersama wilayah kerja CBM sebelum Permen 36 lahir, masih mendapatkan kesempatan pertama (meskipun statusnya belum eksploitasi). Hal ini membuat persoalan yang telah muncul sebelumnya menjadi tidak mudah untuk diselesaikan. WK Migas yang areanya tumpang tindih dengan WK CBM, masih harus mengakomodir KP-KP Batubara tersebut. Persoalan bertambah runyam, ketika melihat prosedur perijinan dan perpanjangan KP Batubara, sebelum UU Minerba No.4 Tahun 2009 lahir, berada di tingkat kabupaten/kota. Perpanjangan ijin KP di tingkat kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan sangat mudah, seolah tanpa kontrol dari aparat Pemda setempat.
Di luar persoalan tumpang tindih wilayah kerja tersebut, persoalan lain yang sifatnya teknis pun belum sepenuhnya diatur oleh Pemerintah. Saat ini, Pemerintah baru akan menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis, commersial dan legal, yang merupakan penjabaran dari Permen 36 tahun 2008 tersebut. Semoga berjalan lancar!
Selasa, 26 Mei 2009
PHE Kembangkan Gas Metana Batubara
Gas Metana Batubara Indonesia Capai 450 TCF
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel, H Eddy Yusuf mengatakan, GMB ini bukan batubaranya, tetapi gas metananya dan ini yang baru, jadi potensi gas metana ada di dua kepulauan yakni di Kalimantan dan Sumatera. Untuk Sumsel sendiri dibagi menjadi dua blok yakni blok Muara Enim area dan blok Muba area ini yang ditawarkan, nanti mereka akan mengadakan penelitian dan memantapkan titik-titik koordinat wilayahnya baru setelah itu koordinasi lagi dengan bupati-bupati masing-masing. Sekarang ini, investor yang ada sudah lebih dari dua dan memang potensi GMB di Sumsel ada, tetapi tidak sebanyak yang berada di Kalimantan, ujarnya pula tanpa menyebut berapa besar potensi GMB di provinsi tersebut.
6 Kontrak Gas Metana Batubara Diteken Mei 2009
Tiga Titik Gas Metana Batubara di Kaltim
Gas Metana Batubara di Kaltim
Wilayah Kerja Kontraktor
- South East Sangatta : PT Kutai Timur Resources – Salamander Energy (SE Sangatta) Ltd.
- GMB Kutai : Kutai West CBM Inc – Newton Energy Capital Ltd.
- GMB Sangatta I : PT PHE Metana Kalimantan A – Sangatta West CBM Inc.
Penandatanganan 2 KKS WK Gas Metana Batubara
- GMB Indragiri Hulu, Riau - Konsorsium PT. Samantaka Mineral Prima
- GMB Bentian Besar, Kalimantan Timur - Konsorsium PT. Ridlatama Mining Utama