Jumat, 29 Mei 2009

Gas Metana Batubara (CBM) Energi Masa Depan

"Era minyak sudah surut, sekarang kita ganti dengan batu bara dan gas. Batu bara dan gas menjadi energi primadona dan paling murah yang berlimpah di negara kita. Saat ini kita mulai eksplorasi gas alam, coal bed methane," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro.
CBM, kata Purnomo, sumbernya melimpah di Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Selatan. "Cadangan CBM secara nasional mencapai 453 triliun standar kaki kubik atau trillionstandard cubic feet (TSCF)," ujarnya.
Berdasarkan data Bank Dunia, konsentrasi potensi terbesar terletak di Kalimantan dan Sumatera. Di Kalimantan Timur, antara lain tersebar di Kabupaten Berau dengan kandungan sekitar 8,4 TSCF, Pasir/Asem (3 TSCF), Tarakan (17,5 TSCF), dan Kutai (80,4 TSCF). Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah (101,6 TSCF). Sementara itu di Sumatera Tengah (52,5 TSCF), Sumatera Selatan (183 TSCF), dan Bengkulu 3,6 TSCF, sisanya terletak di Jatibarang, Jawa Barat (0,8 TSCF) dan Sulawesi (2 TSCF).
Di tempat serupa, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM Teguh Pamuji menerangkan, kontrak untuk eksplorasi CBM telah ditandatangi antara PT Emdco Energy dengan PT Ephindo untuk lahan di Blok Sekayu di Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba), Sumatera Selatan. "Diharapkan tiga tahun ke depan, atau tahun 2011, CBM sudah dapat dipasarkan," ujar Teguh.
Sebelumnya, PT Petro Muba, Sekayu, Musi banyuasin (Muba), dan PT Epjhindo sepakat bekerja sama mengeksplorasi CBM. Kemudian PT Elnusa Drilling Service, anak perusahaan PT Elnusa, memenangi tender pengerjaan tiga sumur uji coal bed methane (CBM) di lapangan Rambutan SSE Blok Sumatera Selatan. Elnusa dinyatakan menang dalam pelelangan yang diadakan PPPTMGB Lemigas. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan mengembangkan Coal Bed Methane (CBM) untuk menggantikan gas bumi.
Bentuk CBM sama halnya dengan gas alam lainnya. Dapat dimanfaatkan rumah tangga, industri kecil, hingga industri besar. CBM biasanya didapati pada tambang batu bara non-tradisional, yang posisinya di bawah tanah, di antara rekahan-rekahan batu bara. Agar lebih mengunutngkan, CBM lazimnya dieksplorasi setelah batu baranya habis ditambang.
Sejauh ini, biaya eksplorasi CBM masih lebih tinggi dibandingkan mengekplorasi minyak bumi. Namun, kata teguh, pada satu waktu nanti, biaya akan lebih murah sehingga CBM menjadi energi alternatif baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Saat ini, ada 20 perusahaan antre mendapatkan izin eksplorasi CBM, di antaranya perusahaan swasta pemilik kuasa pertambangan batu bara. Pengembangan teknologi untuk mengekstrak sumber energi ini pertama kali dilakukan di Amerika Serikat, yakni Alabama dan Colorado Selatan pada akhir tahun 1980. Di Amerika, gas alam jenis CBM mencapai 7 persen dari total produksi. Negara lain yang sudah mengembangkan CBM antara lain Afrika Selatan, Australia, dan Kanada. (Persda Network/domu damians ambarita)
Sumber: Kompas on Domu Damians Ambarika - 9 Juni 2008.

Rabu, 27 Mei 2009

EMP Raih 2 Kontrak Gas Metana Batubara di Kalimantan

Selasa, 05/05/2009 18:10 WIB
Alih Istik Wahyuni - detikFinance
Jakarta - PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mendapat kontrak pengembangan blok Gas Metana Batubara (GMB) di Kalimantan. Kedua kontrak tersebut diperoleh ENRG melalui dua akan usahanya, yaitu PT Artha Widya Persada dan PT Visi Multi Artha.
ENRG memiliki 70% kepemilikan di PT Artha Widya Persada yang memiliki 100% kuasa pertambangan di Blok GMB Tabulako di Kalimantan Selatan. Selain itu ENRG juga memiliki 70% saham di PT Visi Multi Artha yang pada saat ini memiliki 60% kuasa pertambangan di Blok GMB Sangatta-2 di Kalimantan Timur. Sementara PT Pertamina Hulu Energi Metana Kalimantan B memiliki 40% kuasa pertambangan lainnya.
Sisa saham pada PT Artha Widya Persada dan PT Visi Multi Artha di miliki oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI).
Bonus tanda tangan yang diberikan ke pemerintah adalah sebesar US$ 1,5 juta untuk blok GBM Sangatta-2 dan US$ 1 juta untuk blok GMB Tabulako.
"ENRG dan BUMI berkomitmen untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan pengembangan pada blok-blok tersebut selama 6 tahun. Kedua kontrak tersebut berlaku selama 30 tahun sejak tanggal efektif kontrak," demikian disampaikan Presiden Direktur ENRG Christian V. Ponto dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (5/5/2009).
Berdasarkan estimasi awal secara internal, Blok GMB Tabulako dan Blok GMB Sangatta-2 memiliki kombinasi sumber daya gas sebesar lebih dari 1.5 trilyun kaki kubik gas.
Gas Metana Batubara (GMB) adalah gas alam yang terkandung dalam batubara, dengan kandungan primernya berupa metana (CH4). Bersama mitra-mitranya, ENRG mengharapkan agar konsesi-konsesi ini dapat berdampak positif pada kinerja operasional dan finansial secara terkonsolidasi di masa mendatang.
"ENRG akan tetap fokus pada portfolionya di sektor hulu energi, dan kontrak baru di bidang Gas Metana Batubara ini akan mendiversifikasikan aktifitas bisnis perusahaan secara positif di dalam kegiatan hulu di sektor energi di Indonesia," katanya.

Regulasi Bisnis CBM di Indonesia

Secara umum, pengusahaan CBM di Indonesia mengacu pada rejim Migas. Karenanya, UU No 22 Tahun 2001 dan PP No.35 Tahun 2004 masih menjadi acuan umum, terutama mengenai bentuk dan pola PSC, di mana masing-masing blok CBM harus dikelola oleh satu badan hukum usaha. Perihal tatacara penawaran wilayah kerja pun mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.35 tahun 2008, perihal tatacara penawaran WK migas.
Perbedaan yang mencolok dari bisnis CBM dibanding migas yaitu mengenai split antara kontraktor dengan Pemerintah. Dalam pengusahaan CBM, kontraktor mendapatkan split yang relatif besar, yakni sebesar 45% (bandingkan dengan minyak (15%) atau gas (30%)).
Berikut ini disajikan regulasi yang khusus terkait dengan bisnin CBM di Indonesia:

Peraturan Menteri No.36 Tahun 2008 merupakan revisi dari Peraturan Menteri No.33 Tahun 2006. Permen tersebut direvisi menyusul adanya berbagai persoalan terkait dengan tumpang tindih antara WK Migas dengan KP Batubara. Perubahan signifikan dari Permen 33 ke 36 adalah menyangkut persyaratan KP Batubara yang mendapatkan prioritas pertama dalam pengusahaan CBM di wilayah kerja yang tumpang tindih.

Dalam Permen ESDM No.36 Tahun 2008, dinyatakan dengan tegas bahwa hanya KP Batubara yang statusnya sudah eksploitasi selama tiga (3) tahun, yang mendapatkan prioritas pengusahaan CBM di wilayah tumpang tindih. Untuk KP yang statusnya masih penyelidikan umum atau pun eksplorasi, tidak mendapatkan kesempatan pertama dalam pengusahaan CBM tersebut.

Namun demikian, dalam pasal peralihan dinyatakan bahwa KP yang sudah mengajukan Evaluasi Bersama wilayah kerja CBM sebelum Permen 36 lahir, masih mendapatkan kesempatan pertama (meskipun statusnya belum eksploitasi). Hal ini membuat persoalan yang telah muncul sebelumnya menjadi tidak mudah untuk diselesaikan. WK Migas yang areanya tumpang tindih dengan WK CBM, masih harus mengakomodir KP-KP Batubara tersebut. Persoalan bertambah runyam, ketika melihat prosedur perijinan dan perpanjangan KP Batubara, sebelum UU Minerba No.4 Tahun 2009 lahir, berada di tingkat kabupaten/kota. Perpanjangan ijin KP di tingkat kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan sangat mudah, seolah tanpa kontrol dari aparat Pemda setempat.

Di luar persoalan tumpang tindih wilayah kerja tersebut, persoalan lain yang sifatnya teknis pun belum sepenuhnya diatur oleh Pemerintah. Saat ini, Pemerintah baru akan menyusun petunjuk pelaksanaan (Juklak) teknis, commersial dan legal, yang merupakan penjabaran dari Permen 36 tahun 2008 tersebut. Semoga berjalan lancar!

by : Mas Dira

Selasa, 26 Mei 2009

PHE Kembangkan Gas Metana Batubara

Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk diversifikasi sumber energi serta peningkatan pasokan gas nasional, PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama dengan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) tandatangani Production Sharing Contract (PSC) untuk pengembangan Gas Metana Batubara (GMB) di Wilayah Kerja Blok Sangatta II milik PT.Pertamina EP dan PKP2B milik KPC. Penandatangan tersebut dilakukan bertepatan dengan pembukaan Indonesian Petroleum Association (IPA) Annual Convention & Exebition di Jakarta tanggal 5 Mei 2009.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh konsorsium anak perusahaan PHE dan KPC yaitu PT. PHE Metana Kalimantan B dan PT. Visi Multi Arta (70% sahamnya dimiliki EMP) yang masing-masing memegang Participating Interes sebesar 40% dan 60%. Setelah menandatangani PSC tersebut maka konsorsium akan melakukan komitmen masa eksplorasi selama 3 tahun pertama dengan melakukan pemboran 4 core-hole dan 4 sumur eksporasi dengan perkiraan nilai investasi sebesar USD 10 juta.
"Penandatanganan ini menunjukkan komitmen Pertamina untuk terjun dalam bisnis GMB yang merupakan salah satu sumber energi alternatif pilihan untuk program diversifikasi dan diharapkan mampu mengatasi shortage kebutuhan gas secara nasional," ujar Dwi Martono, selaku Direktur PT. PHE Metana Kalimantan B.
"Setelah masa eksplorasi selama 3 tahun ditambah tahap pengembangan selama 3 tahun, maka diharapkan produksi pertama gas GMB dari blok Sangatta II bisa on-stream pada tahun ke-7 dan sehingga dapat memasok kebutuhan gas untuk industi dan rumah tangga di sekitar wilayah operasi" tambah Dwi Martono. Bagi PHE, penandatanganan PSC GMB Blok Sangatta II ini merupakan perjanjian kerjasama PSC GMB kedua. Sebelumnya, melalui anak perusahaanya PT. PHE Metana Kalimantan A yang bekerjasama dengan PT Energi Pasir Hitam Indonesia (Ephindo) telah menandatangani PSC untuk Blok Sangatta I.
GMB atau dikenal juga dengan CBM (Coal Bed Methane) kini mulai dilirik untuk dikembangkan setelah banyak pihak mulai menyadari kurangnya cadangan gas nasional. Menurut beberapa prediksi, di tahun 2025 sudah tidak mampu lagi mengimbangi tingginya tingkat kebutuhan gas dalam negeri, sementara itu sumber gas alam yang ada sudah memiliki komitmen suplai dengan pihak lain. Potensi cadangan gas metana di Indonesia setara dengan 453 TCF sehingga mampu membantu menutupi kekurangan cadangan gas nasional. Budi menambahkan, sebagian besar potensi sumber daya GMB Nasional tersebut ada di eksisting Wilayah Kerja (WK) migas Pertamina.
Luas WK tersebut mencapai kurang lebih 120 ribu kilometer persegi (± 120.000 km2), yang tersebar di daerah Jambi (cekungan Sumatera Tengah), Prabumulih (cekungan Sumatera Selatan), cekungan Barito, Kalimantan Selatan dan cekungan Kutai Kalimantan Timur (Sangatta, Bunyu, Tarakan dsk). GMB termasuk energi alternatif yang belum tergarap secara maksimal. Tingkat pemanfaatannya bahkan masih kurang dari 2 %, padahal CBM merupakan energi alternatif yang relatif murah dan dapat diperbaharui dengan tingkat kesulitan yang tidak rumit dibandingkan pengelolaan migas konvensional. Di beberapa negara maju seperti Amerika, Canada dan Australia, lebih dari 40 % kebutuhan energi dalam negeri sudah dipasok oleh CBM."Ke depan, PHE akan terus mengembangkan bisnis GMB di wilayah kerja GMB yang kebetulan overlap dengan wilayah kerja migas milik Pertamina di sejumlah blok, antara lain Blok Sumatera Selatan 1, Blok Sumatera Selatan 2, Sumatera Selatan 3, Blok Jambi dan Blok Suban" papar Dwi Martono dengan mantap.
Sumber : Pertamina.com - 6 Mei 2009